Korupsi Benih Jagung di NTB Rugikan Negara hingga Rp 27 Miliar
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan benih jagung, di Distambun NTB tahun 2017 mencapai Rp 27 miliar lebih
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan benih jagung, di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 mencapai Rp 27 miliar lebih.
Nilai itu dipastikan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
”Kami telah resmi menerima perhitungan kerugian negara kasus penyimpangan pengadaan benih jagung dari BPKP Perwakilan NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Setelah Mediasi, Warga Dua Desa di Lombok Tengah Diminta Menahan Diri
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati NTB telah menahan empat orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB Husnul Fauzi atau HF.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial I Wayan Wikanaya atau IWW.
Kemudian dua pengusaha atau rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan, yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi atau LIH.
Baca juga: 127 Juru Parkir Terjaring Razia Premanisme di Mataram, Potensi Pendapatan Daerah Bocor?
Serta Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu atau AP.
Keempat orang tersanga diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dedi menjelaskan, sebelumnya, hasil perhitungan sementara penyidik Kejati NTB menyebut nilai kerugian dalam kasus itu Rp 15,4 miliar.
Hasil perhitungan penyidik tersebut selanjutnya diserahkan pada lembaga berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan NTB.
Mereka menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut.
Hari Senin (21/6/2021), Kejati NTB menerima hasil PKN tersebut dengan total kerugian keuangan negara Rp 27.354.727.500.
Rinciannya, kerugian negara dari pengadaan oleh PT SAM mencapai Rp 15.433.260.000.
Kemudian kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh PT WBS sebesar Rp 11.921.467.500.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung,” katanya.
Dalam waktu dekat, untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pada penuntut umum.
(*)