127 Juru Parkir Terjaring Razia Premanisme di Mataram, Potensi Pendapatan Daerah Bocor?
Sebanyak 127 orang juru parkir (Jukir) liar telah terjaring operasi premanisme Polresta Mataram, Polda NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebanyak 127 orang juru parkir (Jukir) liar telah terjaring operasi premanisme Polresta Mataram, Polda NTB.
Mereka ditangkap di kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata Kota Mataram dan Lombok Barat.
Para jukir tersebut diangkut karena tidak memiliki izin atau legalitas menarik pungutan parkir.
Sehingga tidak jelas uang yang ditarik disetor kepada siapa.
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan
Padahal parkir menjadi salah satu sumber pendapatan sah daerah.
Banyaknya jukir liar terjaring di sisi lain menjadi indikasi ada potensi kebocoran pendapatan daerah sektor retribusi parkir.
Tonton juga:
Karena itu, Polresta Mataram mendorong pemerintah daerah mendata dan memberikan izin kepada mereka.
”Karena ini berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah, baiknya kalian (juru parkir) segera mengurus legalitas ke dinas perhubungan atau ke dinas pendapatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Tukang Ojek Tewas di Kamar Kos Sumbawa Barat, Polisi Temukan Obat Herbal di Samping Mayat
Hingga saat ini, tim kepolisian masih terus melakukan operasi premanisme dan banyak menjaring jukir liar.
Dari hasil operasi terbaru, timnya mengamankan 24 orang jukir liar dari sejumlah lokasi.
Seperti di kawasan pertokoan, warung makan, toko swalayan, terminal, objek wisata, gerai ATM, hingga kantor perbankan.
Polresta Mataram juga mendorong pemerintah daerah memberikan mereka legalitas agar tertib.
Kepolisian dalam hal ini masih melakukan upaya preventif.
Mereka diberi kesempatan mengurus izin ke pemerintah agar status penarikan parkir sesuai aturan.
”Jadi untuk saat ini, kita kenakan wajib lapor. Dua kali dalam sepekan, mereka harus datang ke Kantor untuk laporan," katanya.
Tapi bila mereka tertangkap lagi, maka bisa ditahan dan kena pidana.
”Karena kalau kembali tertangkap melakukan pungutan tanpa dasar aturan jelas, kita akan proses secara hukum," ujar Kadek Adi.
Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi membantu kepolisian menertibkan aksi premanisme di wilayah Mataram.
Begitu juga dengan penertiban parkir liar yang sudah menjadi sumber pendapatan rakyat golongan bawah.
"Sebenarnya masyarakat sadar dan aktif bila dimintai parkir. Tapi tolong minta karcisnya, karena karcis jadi pertanggungjawaban pemerintah mengaudit pendapatan daerah," ujarnya.
Operasi yang dilakukan kepolisian sebenarnya dalam rangka pemberantasan premanisme di Kota Mataram.
Sebagai tindak lanjut atensi Presiden Joko Widodo yang diamanahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Namun upaya penertiban premanisme di Mataram masih didominasi juru parkir liar.
Baca juga: 103 Jukir Liar Terjaring Operasi Premanisme, Polresta Mataram Dorong Pemerintah Berikan Izin
Bahkan dalam sepekan lebih, tercatat 127 orang jukir liar tertangkap.
Harusnya mereka tidak diangkut bila memiliki izin yang jelas.
Pihaknya khawatir hal itu akan mengubah pandangan publik tentang keberadaan juru parkir sendiri.
Harusnya juru parkir bisa menjadi pahlawan untuk membantu pemerintah meningkatkan sumber pendapatan.
(*)