Nekat Terobos Jalur di Bypass II, Polres Lombok Barat Tindak 28 Pengendara Motor

Melintas di jalur bypass II bandara Lombok, dari bundaran Gerung hingga Kota Mataram tak boleh sembarangan.

(Dok. Polres Lombar)
PENERTIBAN: Sejumlah pengendara motor ditindak Satlantas Polres Lombok Barat karena menerobos jalur cepat, Jumat (18/6/2021).(Dok. Polres Lombar) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Melintas di jalur bypass II bandara Lombok, dari bundaran Gerung hingga Kota Mataram tak boleh sembarangan.

Jalur kendaraan roda dua dan roda empat sudah diatur untuk menghindari kecelakaan.

Bila tetap nekat menabrak jalur, Satlantas Polres Lombok Barat akan memberikan tindakan.

Seperti sejumlah pengendara motor yang nekat menerobos jalur cepat di bypass II, Jumat (18/6/2021).

Mereka diberikan tindakan represif berupa sanksi tilang.

“Sebagian besar pelanggar yang terjaring dilakukan pengendara roda dua, mereka menerobos masuk di jalur cepat,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, Jumat (18/6/2021).

PENERTIBAN: Sejumlah pengendara motor ditindak Satlantas Polres Lombok Barat karena menerobos jalur cepat, Jumat (18/6/2021).(Dok. Polres Lombar)
PENERTIBAN: Sejumlah pengendara motor ditindak Satlantas Polres Lombok Barat karena menerobos jalur cepat, Jumat (18/6/2021).(Dok. Polres Lombar) (Dok. Polres Lombar)

Dalam penindakan itu, Satlantas Polres Lombok Barat menilang 28 kendaraan bermotor.

Dengan barang bukti 26 lembar STNK dan 2 lembar SIM.

Baca juga: Tracing Menurun, Wagub NTB Sentil Pemda Kabupaten Kota Soal Data Covid-19

Baca juga: Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil

Baca juga: 5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar

Agus menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara.

Supaya mereka ketaatan mengikuti rambu lalu lintas saat berkendara.

“Seperti diketahui bahwa di jalan bypass BIL II terdapat dua jalur yang berbeda peruntukannya, yaitu jalur cepat dan jalur lambat,”  jelasnya.

Rambu petunjuk di jalur tersebut sudah jelas.

Sehingga pengendara bisa melihat dengan terang antara jalur cepat dan jalur lambat.

“Jalur cepat merupakan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan jalur lambat bagi kendaraan roda dua, dan roda tiga,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved