5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar
Lima orang eks pejabat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditahan Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Lima orang eks pejabat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditahan Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah AMR, ketua STKIP Bima, periode 2016-2020.
MSY, kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan kepala bagian keuangan periode 2019-2020.
MFK, ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020.
ARF, staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020.
Serta AZH, wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019.
”Ke-5 tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Turut serta dan membantu kejahatan melakukan kejahatan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Bobol Counter HP, Residivis di Lombok Barat Kuras Isi Toko hingga Kotak Amal
Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
”Setelah melalui pemeriksaan penyelidikan dan gelar perkara untuk kesekian kalinya, akhirnya kelima tersangka kami tahan,” ujarnya.
Brata menjelaskan, Polda NTB melakukan serangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan tanggal 20 November 2020.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh para pengurus STKIP Bima.
Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/34.a/III/2021, keluar tanggal 22 Maret 2021.