PNS Kejebak Pinjaman Online, Terdesak Pinjam Rp 900 Ribu Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta

Editor: wulanndari
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.

Baca juga: Viral Momen Pendeta Tak Bisa Jadi Wali Nikah Putrinya Meski Kerap Nikahkan Orang Lain, Ini Kisahnya

Baca juga: Keluarga Histeris Tahu Rian Dibunuh di Hotel Lalu Sengaja Dibakar: Masih Tidak Enak Perasaanku

"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini. 

" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.

Kasus Pinjaman Online di Solo

Pinjaman online kerapkali menggoda masyarakat.

Ditengah kesulitan ekonomi, masyakakat bakal tergiur dengan kemudahan yang diwarkan pinjaman online.

Seringkali pinjaman online atau akrab disebut fintech ini ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Namun banyaknya fintech yang beredar didunia maya, membuat masyarakat tidak mengetahui mana fintech yang legal dan ilegal.

Sebab, meminjam uang pada fintech ilegal bisa sangat merugikan nasabahnya.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri dari Kadipiro, Solo beberapa waktu lalu.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021 Buka 350 Formasi: 189 untuk Lulusan SMA/SMK Jadi Rescuer Pemula

Baca juga: Kondisi Terbaru Wuhan, Sudah Gelar Wisuda Massal Tanpa Masker dan Jarak Sosial

Kuasa hukum Pasuntri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

"Awalnya pasuntri ini bituh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved