Terlanjur Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan, 196 Jenazah Dibongkar karena Tak Terpapar Covid-19
Setidaknya lebih dari 700 jenazah dimakamkan sesuai prokes ternyata tidak covid-19, sebanyak 196 makam akhirnya dibongkar atas pemintaan keluarga
TRIBUNLOMBOK.COM - 1.400-an jenazah dimakamkan dengan prosedur Covid di TPU Cikadut ini hanya 767 jenazah yang dipastikan terpapar Covid.
Sebanyak 196 makam akhirnya dibongkar atas pemintaan keluarga.
Dikutip dari Tribun Jabar, 71 jenazah di antaranya dipindah ke luar Kota Bandung.
Sementara 125 lainnya dipindah ke pemakaman keluarga atau TPU di Kota Bandung.
"Sebanyak 71 jenazah di antaranya dipindahkan ke luar Kota Bandung."
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit di Zona Merah
Baca juga: VIRAL Nenek Hobi Catat Jumlah Covid-19 di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya: Melatih Daya Ingat
"Sementara sisanya, sebanyak 125 jenazah dipindah ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung," terang Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, Minggu (13/6/2021).
Diketahui, lebih dari 700 jenazah di TPU Cikadut dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 karena saat meninggal, hasil swab PCR mereka belum keluar.
Karena itu, pihak rumah sakit langsung memasukkan jenazah tersebut dalam kategori indikasi terpapar Covid-19.
Sesuai aturan, semua pasien di rumah sakit, terutama yang memiliki gejala Covid-19, memang harus menjalani swab PCR.
Mengutip Tribun Jabar, hal ini dilakukan untuk memastikan apakah si pasien terpapar Covid-19 atau tidak.
"Karena hasil swabnya baru empat hari kemudian, pasien yang ternyata meninggal karena diabetes, jantung, dan penyebab lainnya juga dimakamkan dengan protokol Covid-19," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan memang idealnya semua jenazah di TPU Cikadut yang merupakan pemakaman khusus Covid-19, sudah dipastikan terpapar corona.
Alasannya, untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah.
Ia mengatakan, pemindahan jenazah yang baru beberapa hari atau bulan dimakamkan, akan berisiko.
Selain itu, waktu dan tenaga pihak terkait tentunya akan tersita.
Baca juga: Angka Covid-19 Terus Naik, Hendi Kembali Perketat Aturan PKM
Baca juga: Pemkot Semarang Siap Sewa Hotel untuk Tempat Karantina Pasien Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sejumlah-pemikul-jenazah-dengan-mengenakan-alat-pelindung-diri-apd.jpg)