Gaji ke-13 Bagi 26.910 ASN Pusat dan TNI-Polri di NTB Mulai Cair
Gaji ke-13 bagi 26.910 orang Apratur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dicairkan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Menjelang tahun ajaran baru 2021/2022, gaji ke-13 bagi 26.910 orang Apratur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dicairkan.
Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 14.100, Polri sebanyak 9.440 orang, dan TNI 3.370 orang.
”Khusus bagi ASN pemerintah daerah, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daera,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto, dalam keterangan persnya, Jumat (4/6/2021).
Pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) masing-masing mulai tanggal 2 Juni sehingga pencairannya dibayarkan tanggal 3 Juni 2021.
Baca juga: Kapal Feri Seruduk Dermaga I Pelabuhan Lembar, Aktivitas Bongkar Muat Ditutup Sementara
”Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, semakin cepat pula gaji bisa dicairkan,” jelasnya.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Sama dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Besar gaji ke-13 sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Batal Putus Kontrak Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Pilih Addendum Perjanjian Kerja Sama
Kepada calon PNS diberikan 80 peren dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.
”Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan,” jelasnya.
Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga kepada pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
”Dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain,” jelasnya.
Pemberian gaji dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Untuk besarannya, berdasarkan perhitungan tersebut, maka gaji ke-13 terendah yang akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800.
Sementara tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.
”Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan,” jelasnya.
Diharapkan gaji tersebut dipakai pegawai untuk membiayai pendidikan anaknya.
Baca juga: Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Goyang Wilayah Sumbawa
”Diharapkan meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai,” kata Sudarmanto.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.
”Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT Taspen dan Asabri,” katanya.
Agar gaji itu bermanfaat bagi para aparatur negara, utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada satuan kerja segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
”Bila diperlukan KPPN akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur, Sabtu dan Minggu ini,” tegasnya.
Sudarmanto juga berharap, pemerintah daerah juga segera mencairkan gaji ke-13 para ASN daerah.
Hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji seluruhnya bulan Juni ini.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)