Jemaah Calon Haji Batal Berangkat, Masa Tunggu Haji di NTB Tambah Lama hingga 34 Tahun
Keputusan Menteri Agama RI membatalkan pengiriman Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2021 tidak hanya membuat ribuan jamaah batal berangkat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keputusan Menteri Agama RI membatalkan pengiriman Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2021 tidak hanya membuat ribuan jamaah batal berangkat.
Keputusan tersebut juga membuat masa tunggu haji tambah lama.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masa tunggu haji bertambah dari 32 tahun menjadi 34 tahun.
Bila warga mendaftarkan haji tahun ini, dia baru bisa berangkat 34 tahun yang akan datang.
Molornya masa tunggu haji ini disebabkan pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Sebanyak 4.400 Jemaah Calon Haji asal NTB Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
”Waktu tunggu jamaah calon haji di NTB Insya Allah menjadi 34 tahun, sebelumnya 32 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB KH Muhammad Zaidi Abdad, Kamis (3/6/2021).
Penundaan pengiriman jamaah haji, kata Zaidi, sangat berpengaruh terhadap masa tunggu haji.
Sebab meski pengiriman jamaah haji tidak dilakukan dalam dua tahun terakhir, jumlah warga yang mendaftar haji tidak pernah berkurang.

”Setiap bulan di NTB itu jamaah kita (mendaftar) ada 1.400-an orang. Ini di NTB saja,” katanya.
Pandemi Covid-19 tidak pernah menyurutkan niat warga untuk melaksaakan ibadah haji.
Setiap bulan jamaah baru yang mendaftar selalu banyak.
Tidak heran, setiap pembatalan pengiriman akan membuat masa tunggu menjadi tambah lama.
Bagi warga yang berusia 50 tahun mendaftar haji tahun ini, maka dia baru bisa berangkat pada saat usianya 84 tahun.
Baca juga: Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Dusun Teluk Lombok Utara, Sudah Mengeluarkan Bau Busuk
Baca juga: Batal Putus Kontrak Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Pilih Addendum Perjanjian Kerja Sama
Dengan pembatalan pengiriman tahun ini, jumlah JCH yang batal berangkat mencapai 4.400-an orang.
Mereka merupakan JCH yang batal berangkat tahun 2020 lalu. Sehingga dilimpahkan tahun 2021.
Harusnya mereka berangkat tahun ini, tapi karena Kemenag RI memutuskan tidak mengirim maka mereka batal untuk kedua kalinya berangkat haji.
Menyikapi situasi itu, Zaidi Abdad meminta masyarakat bersabar dan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)