Sebanyak 4.400 Jemaah Calon Haji asal NTB Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini  

Sekitar 4.400 orang jemaah calon haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB KH Muhmmad Zaidi Abdad 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekitar 4.400 orang jemaah calon haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Hal itu dipastikan setelah Menteri Agama (Menag) RI memutuskan tidak mengirim jemaah haji tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

”Ada 4.400-an orang (siap berangkat), tapi karena pemerintah tidak memberangkatkan sebab pandemi, maka NTB juga tidak akan ada yang berangkat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB KH Muhammad Zaidi Abdad, pada TribunLombok.com, Kamis (3/6/2021).

Para jamaah tersebut sebenarnya disiapkan berangkat tahu ini.

Baca juga: Batal Putus Kontrak Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Pilih Addendum Perjanjian Kerja Sama

Berbagai persiapan sudah dilakukan untuk proses pengiriman jamaah calon haji.

Tapi karena pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji, Kemenag daerah otomatis mengikuti kebijakan tersebut.

”Kalau sudah jadi keputusan nasional, daerah tinggal mengikuti. Berarti tidak ada pergerakan (pengiriman) apa pun,” katanya.

Setelah keputusan keluar, selanjutnya Kemenag di daerah bertugas mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di NTB.

“Bahwa, berdasakan keputusan menteri berarti kita tidak akan memberangkatkan jemaah haji dari NTB,” jelasnya.

Kemenag Provinsi NTB juga akan segera membuat surat edaran kepada Kemenag Kabupaten/Kota se-NTB.

Supaya kebijakan tersebut disampaikan ke seluruh jamaah.

Baca juga: Mau Lolos Tes CPNS dan PPPK 2021? Tips Para Tutor Ini Perlu Dipahami Calon Peserta

Kemenag juga akan menyampaikan hal-hal teknis tindaklanjut keputusan tersebut.

Misalnya, bagi jemaah yang ingin mengambil dana haji, tentu akan diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved