CPNS NTB 2021

Aturan CPNS 2021: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari, Bolehkah Peserta Positif Covid-19 Ikut Tes Susulan?

Begini aturan seleksi CPNS 2021 terbaru, wajib isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes dan bagaimana jika peserta positif covid-19 di tanggal ujian

Editor: wulanndari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Begini aturan seleksi CPNS 2021 terbaru, wajib isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes dan bagaimana jika peserta positif covid-19 di tanggal ujian 

Paryono menyebutkan, BKN juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

Selain itu, setiap titik lokasi ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.

"Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," tutur dia.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

Jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Setelah itu, panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

"Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi." ujar Paryono.

Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.

Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 yang tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, antara lain:

  • Selesainya seleksi sekolah kedinasan
  • Penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN
  • Setting persyaratan oleh instansi
  • Verifikasi dan validasi formasi oleh BKN Rekomendasi dari Satgas Covid Nasional
  • Penentuan Tilok mandiri oleh instansi.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.com dengan judul Aturan Seleksi CPNS 2021: Pelamar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian dan Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes Susulan, Begini Caranya

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved