Maling di Lombok Barat Bobol Rumah Istri Bule Australia, Curi TV hingga Brankas
Pria berinisial MR (42), asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diciduk tim Polsek Senggigi, Minggu (23/5/2021).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pria berinisial MR (42), asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diciduk tim Polsek Senggigi, Minggu (23/5/2021).
MR ditangkap karena diduga membobol rumah warga di Perumahan Batubolong Ragency, Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat, 15 April 2021.
Rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan inisial NGS (40) dan suaminya seorang warga negara asing (WNA) Australia inisial DJN.
Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pencurian berawal saat korban dan suaminya ke Desa Suranadi, Narmada untuk merayakan Hari Raya Galungan, Rabu (12/4/2021).
Baca juga: Sapi Hasil Curian Ditemukan Anggota Polsek Jonggat Lombok Tengah di Sawah Warga
Kemudian hari Kamis (15/4/2021), sekitar pukul 11.00 Wita pulang ke rumahnya.
"Pelapor kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka," tuturnya.
Kemudian korban mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka.
"Beberapa barang berharga sudah hilang," ungkapnya.
Barang-barang korban yang hilang diantaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik, jam tangan, dan brankas.
“Di dalam brangkas berisikan surat-surat berharga diantaranya kartu kredit, tiga buku BPKB, paspor, IMB rumah, kartu ijin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” beber Kapolsek.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
Tim Opsnal Polsek Senggigi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Barang bukti ditemukan di bawah penguasaan pelaku MR.
Sehingga polisi menyimpulkan bahwa MR yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
Baca juga: 300 Pengendara Dites saat Masuk Sumbawa Barat, Dua Orang Reaktif Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Lembar Lombok Barat: Penyuntikan untuk 20 Orang Ditunda
Tim Opsnal Polsek Senggigi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Bowo Tri Handoko membekuk MR di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Minggu (23/5/2021).
"MR langsung kami amankan di markas Polsek Senggigi dan atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma lima tahun penjara," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, MR memang mengincar rumah kosong.
Atas kejadian itu, Tri Handoko menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah.
Minimal rumah dalam keadaan terkunci atau penjagan.
Bila perlu dipasang closed circuit television (CCTV) untuk keamanan.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)