Maling di Lombok Barat Bobol Rumah Istri Bule Australia, Curi TV hingga Brankas

Pria berinisial MR (42), asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diciduk tim Polsek Senggigi, Minggu (23/5/2021).

Dok. Polres Lobar
DITANGKAP: MR, terduga pelaku pencurian ditangkap Tim Opsnal Polsek Senggigi Lombok Barat, Minggu (23/5/2021). (Dok. Polres Lobar) 

Barang bukti ditemukan di bawah penguasaan pelaku MR.

Sehingga polisi menyimpulkan bahwa MR yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.

Baca juga: 300 Pengendara Dites saat Masuk Sumbawa Barat, Dua Orang Reaktif Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Lembar Lombok Barat: Penyuntikan untuk 20 Orang Ditunda

Tim Opsnal Polsek Senggigi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Bowo Tri Handoko membekuk MR di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Minggu (23/5/2021).

"MR langsung kami amankan di markas Polsek Senggigi dan atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma lima tahun penjara," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, MR memang mengincar rumah kosong.

Atas kejadian itu, Tri Handoko menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah.

Minimal rumah dalam keadaan terkunci atau  penjagan.

Bila perlu dipasang closed circuit television (CCTV) untuk keamanan.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved