Maling di Lombok Barat Bobol Rumah Istri Bule Australia, Curi TV hingga Brankas
Pria berinisial MR (42), asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diciduk tim Polsek Senggigi, Minggu (23/5/2021).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Barang bukti ditemukan di bawah penguasaan pelaku MR.
Sehingga polisi menyimpulkan bahwa MR yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
Baca juga: 300 Pengendara Dites saat Masuk Sumbawa Barat, Dua Orang Reaktif Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Lembar Lombok Barat: Penyuntikan untuk 20 Orang Ditunda
Tim Opsnal Polsek Senggigi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Bowo Tri Handoko membekuk MR di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Minggu (23/5/2021).
"MR langsung kami amankan di markas Polsek Senggigi dan atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma lima tahun penjara," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, MR memang mengincar rumah kosong.
Atas kejadian itu, Tri Handoko menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah.
Minimal rumah dalam keadaan terkunci atau penjagan.
Bila perlu dipasang closed circuit television (CCTV) untuk keamanan.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)