Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun
Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL (23) yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, HL mengakui perbuatannya.
Semua dilakukan secara sadar dan kini menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Hina Palestina Lewat Video TikTok, Hanya Iseng untuk Isi Waktu Luang
"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq, pada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).
HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.
Baca juga: Viral Video Pemuda Hina Palestina, Polres Lombok Barat Minta Masyarakat Tenang
HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kronologi
Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.
HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.
Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikToknya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.
Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).
Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.
Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.
Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.
"Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.
Konten itu diunggah melalui akun TikToknya yang bernama @ucokbangcok.
Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.
Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.
Baca juga: Profil Ayu Maulida, Wakil Indonesia di Ajang Miss Universe 2020, Tuai Pujian Kenakan Kostum Komodo
Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.
Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikToknya.
Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.
Ada pun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.
Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.
Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
(*)