Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun

Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka

ISTIMEWA
TIKTOK: Tangkapan layar video TikTok pemuda berinisial H berisi konten bernada hinaan terhadap warga Palestina.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL (23) yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, HL mengakui perbuatannya.

Semua dilakukan secara sadar dan kini menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Baca juga: Pengakuan Pemuda Hina Palestina Lewat Video TikTok, Hanya Iseng untuk Isi Waktu Luang

"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq, pada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).

HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.

Baca juga: Viral Video Pemuda Hina Palestina, Polres Lombok Barat Minta Masyarakat Tenang

HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kronologi

Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.

HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.

Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikToknya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.

Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

DIAMANKAN: Pemuda berinisial HL ditangkap karena membuat konten bernada hinaan pada Palestina, Sabtu malam (15/5/2021). 
DIAMANKAN: Pemuda berinisial HL ditangkap karena membuat konten bernada hinaan pada Palestina, Sabtu malam (15/5/2021).  (Dok. Polres Lobar)

Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).

Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.

Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.

Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.

"Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.

Konten itu diunggah melalui akun TikToknya yang bernama @ucokbangcok.

Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.

Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.

Baca juga: Profil Ayu Maulida, Wakil Indonesia di Ajang Miss Universe 2020, Tuai Pujian Kenakan Kostum Komodo

Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.

Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikToknya.

Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.

Ada pun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.

Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.

Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved