Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun
Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL (23) yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, HL mengakui perbuatannya.
Semua dilakukan secara sadar dan kini menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Hina Palestina Lewat Video TikTok, Hanya Iseng untuk Isi Waktu Luang
"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq, pada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).
HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.
Baca juga: Viral Video Pemuda Hina Palestina, Polres Lombok Barat Minta Masyarakat Tenang
HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kronologi
Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.
HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.
Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikToknya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.
Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).