Wali Kota Mataram Bebaskan Warga Salat Id di Mana Saja Asal Patuhi Prokes 

Wali Kota Kota Mataram H Mohan Roliskana membebaskan umat muslim menggelar salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka. 

(Dok. Polresta Mataram)
POSKO PENGAMANAN: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi meninjau pos pengamanan lebaran, Selasa malam (11/5/2021). (Dok. Polresta Mataram) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wali Kota Kota Mataram H Mohan Roliskana membebaskan umat muslim menggelar salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka. 

Hanya saja, syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mataram menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M di masa pandemi Covid-19. 

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam  sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Mohan Roliskana, Rabu (12/5/2021). 

Selain mengacu pada surat Edaran Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. 

POSKO PENGAMANAN: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi meninjau pos pengamanan lebaran, Selasa malam (11/5/2021). (Dok. Polresta Mataram)
POSKO PENGAMANAN: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi meninjau pos pengamanan lebaran, Selasa malam (11/5/2021). (Dok. Polresta Mataram) (Dok. Polresta Mataram)

Dalam fatwa tersebut dijelaskan panduan pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Panduan itu juga merujuk pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. 

Imbauan Wali Kota Mataram ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 pada masa pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri mengacu kepada fatwa MUI,’’ kata Mohon. 

Sementara  untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan. 

Baca juga: Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans NTB Tangani 16 Pengaduan dan Konsultasi Pekerja

Baca juga: Forkopimda NTB Cek Pelabuhan Lembar, Kedatangan Buruh Migran Jadi Atensi Khusus

Baca juga: Ditinggal Beli Baju Lebaran, Mobil Pikap Warga Lombok Tengah Dibawa Pencuri

Takbiran dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla. 

"Namun tetap menerapkan protokol Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya keramaian," katanya. 

Kebijakan itu juga berlaku untuk pelaksanaan lebaran topat, salah satu tradisi masyarakat Lombok seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri. 

"Kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mempedomani imbauan ini,’’ imbuh Mohan. 

Terpisah, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyampaikan, seluruh aktivitas warga harus menerapkan protokol kesehatan. 

"Saya mengimbau umat muslim tetap menjaga protokol kesehatan mengingat pandemi belum berakhir," ujarnya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved