Ternyata Ini Alasan Remaja 16 Tahun Terobos Pos Penyekatan hingga Tabrak Polisi, Apakah AAD Ditahan?
Remaja berusia 16 tahun viral setelah terobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten. Apakah tersangka ditahan?
"Anak di bawah umur yang bisa ditahan adalah berusia 14 tahun."
Baca juga: Penyekatan di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Enam Pemudik Diminta Putar Balik
Baca juga: Sosok Pengemis T yang Berpenghasilan Rp 18 Juta Sebulan, Berhasil Bangun Rumah dan Beli Motor Baru
"AAD sudah 16 tahun dan bisa ditahan, tetapi ancaman pidananya di bawah tujuh tahun," jelasnya, dilansir Tribun Jogja.
Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengimbau pada orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur berkendara di jalan umum.
Imbauan ini disampaikan agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Ia mengatakan, anak harus dipastikan telah memiliki SIM sebagai tolok ukur kemampuan berkendara, baik dari segi kecakapan maupun emosional.
Sosok AAD

AAD, remaja 16 tahun diketahui masih duduk di bangku SMA.
Ia merupakan warga Klaten Utara, Klaten.
Seorang tetangga mengungkapkan, AADY merupakan putra dari seorang pengusaha yang sukses.
"Ayahnya seorang pengusaha," ungkap seorang tetangga, Minggu (9/5/2021).
Namun, warga sekitar tidak terlalu mengenal AADY karena di perumahannya kebanyakan adalah pendatang.
Baca juga: Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun
"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," bebernya.
Ia pun kaget saat mengetahui tetangganya ditangkap polisi.
"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," imbuhnya.
Kronologi
