Berita Lombok
Kronologi Begal di Lombok Barat Rampok Korban di Tengah Jalan
Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal meresahkan d
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Komplotan ini dibekuk Tim Puma, Kamis (29/4/2021) malam.
Meski sempat ingin kabur, mereka akhirnya bisa diciduk.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan satu sindikat.
Adapun enam orang yang m diamankan berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45), dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari enam orang yang diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerungg,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor pelaku, dan satu unit mobil pikap yang digunakan menghadang korban.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
Baca juga: Sosok R, Pria yang Bisiki NA untuk Kirim Sianida ke Aiptu T, Ternyata Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan residivis, sedang didalami,” tandasnya.
(*)