Nasib Para Oknum yang Beri Komentar Negatif KRI Nanggala: Dicambuk hingga Terancam Hukuman Penjara
Hukuman yang didapat para oknum pemberi komentar negatif soal Nanggala 402 di media sosial, terancam dicambuk hingga hukuman penjara
Sontak, komentar Imam Kurniawan ini pun langsung menjadi kontroversi hingga Imam Kurniawan diciduk polisi.
Dalam video yang beredar, Imam Kurniawan tampak bertelanjang dada mengenakan celana panjang hitam dan duduk di lantai.
Terdengar suaranya meminta ampun dan seorang pria yang memegang benda mirip selang air mencambuk tubuh Imam Kurniawan berkali-kali.

"Ampun pak, ampun pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya pak," kata Imam Kurniawan sembari mengangkat kedua tangannya memohon ampun.
Karena kesakitan, Imam Kurniawan mengangkat kedua tangannya.
"Sakit kepala saya pak. Ampun pak," katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kabar ini.
Ia menyebut, terduga pelaku pelecehan istri korban KRI Nanggala 402 itu sudah diamankan.
"Sedang diproses di Polres Belawan," kata Hadi, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Status Nurhadi Masih Saksi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Calon Presiden fiktif, Nurhadi terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.
Nurhadi pun akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Senin (26/4/2021) lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menjelaskan, Nurhadi diamankan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Baca juga: TNI AL Bantah Kabar yang Sebut KRI Nanggala Tidak Pernah Latihan Sejak 2018
Kini, polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mengunggah perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.
"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."