Sedang Tidur, Suami Istri Dagang Sabu Ditangkap Polres Bima Kota
Pasangan suami istri berinisial IK (37) dan istrinya FTP (24), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pasangan suami istri berinisial IK (37) dan istrinya FTP (24), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima ini diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021), dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli menerangkan, IK merupakan residivis kasus serupa.
Baca juga: Karyawan PT AMNT Tewas di Lubang Tambang Emas, Jatuh dari Ketinggian 45 Meter
"Dalam mengedarkan barang haram ini, dia dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Dari tangan pasangan suami istri ini, diamakan beberapa harang bukti.
Seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram.
Baca juga: Pria Ini Pura-pura Ngesot di Pasar Agar Dapat Simpati, Satu Bulan Dapat Kantongi Jutaan Rupiah
Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat, dilaporkan rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.
Dini hari, sejak pukul 03.00 Wita, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya.
Mereka sedang berada di dalam kamar tidur.
“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti,” ujarnya.
Kini kedua terduga beserta barang buktinya dibawa Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(*)