Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April - 3 Mei 2021

Ini daftar 25 provinsi di Indonesia yang memberlakukan PPKM mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021, simak aturan-aturan khususnya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Suasana PPKM di Indonesia
Suasana PPKM di Indonesia, Petugas sedang melakukan sosialisasi 5M secara door to door di daerah Kelurahan Kumpulrejo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ini daftar 25 provinsi di Indonesia yang memberlakukan PPKM mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021, simak aturan-aturan khususnya.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM Mikro.

Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari yakni mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.

Pada pemberlakuan perpanjangan PPKM skala mikro sebelumnya, pembatasan hanya diberlakukan di 20 provinsi.

Kini, pemerintah menambah 5 provinsi sehingga perluasan menjadi 25 provinsi yang memberlakukan PPKM.

Aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya)
  3. Banten (dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
  4. Jawa Tengah (dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya Kota Surakarta dan sekitarnya)
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
  6. Jawa Timur (dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya)
  7. Bali (dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
  8. Sumatera Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Tengah
  12. Sulawesi Utara
  13. Sulawesi Selatan
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Nusa Tenggara Timur
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selataan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua
  21. Sumatera Barat
  22. Jambi
  23. Lampung
  24. Kalimantan Barat
  25. Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Zonasi

PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria:

1. Zona hijau

Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

2. Zona kuning

Kriteria jika terdapat satu sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sector esensial

4. Zona merah

Kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang meliputi:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sector esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved