Untung Rp 300 Ribu per Gram, Tukang Ojek Ketagihan Jualan Sabu Diringkus Polresta Mataram
Tukang ojek pangkalan berinisial IWS alias Bedeng diringkus Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tukang ojek pangkalan berinisial IWS alias Bedeng (39), warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dia tertangkap basah memiliki 10 gram narkotika jenis sabu, Selasa malam (13/04/2021), sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan persnya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas IWS.
Petugas kemudian mengawasi gerak gerik pelaku.
Baca juga: HEBOH Kades di Tulungagung Digerebek Warga Sedang Berada di Rumah Istri Orang hingga Larut Malam
"IWS kerap disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu," katanya, dalam keterangan di markas Polresta Mataram, Kamis (15/4/2021).
Setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penangkapan di Jalan Candi Pawon Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Malam itu tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama IWS alias Bedeng.
Baca juga: Oknum Sekdes di Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
"Setelah kami amankan kami memanggil saksi umum yaitu kepala lingkungan, kemudian kami melakukan penggeledahan," katanya.
Pengeledahan badan dilakukan petugas dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang belum dipecah, uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
"Kami juga menemukan alat komunikasi (handphone) yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,’’ katanya.
Yogi Purusa menjelaskan, karena pelaku tukang ojek, dia baru mengeluarkan barang haram tersebut bila ada sudah ada pemesan.
Ketika pembeli sudah memesan sabu. Pelaku mendatangi satu tempat dan meletakkan sabu dibelakangnya.
IWS lalu berdiri di depan tempat sabu diletakkan.
"Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,’’ katanya.
Namun modus ini berhasil diketahui petugas.
Sabu didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram.
Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya.
Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.
"Sabu memang didapati di Karang Bagu. Dia beli lalu diecer lagi untuk dijual,’’ terang Yogi.
Dengan untung yang cukup besar, IWS ketagihan menjual Sabu.
Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojeknya.
"Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,’’ katanya.
Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Kakak Tega Cekik Adik Sepupu hingga Tewas Gara-gara Saling Ejek di WhatsApp, Begini Kronologinya
‘’Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juag sering berjudi di sana," katanya.
Meski demikian dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(*)