THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Siapa Saja yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya?

Pengusaha/ Perusahaan wajib bayar THR tepat waktu dan penuh, namun siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya ini?

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Pengusaha/ Perusahaan wajib bayar THR tepat waktu dan penuh, namun siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya ini? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengusaha/ Perusahaan wajib bayar THR tepat waktu dan penuh, namun siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya ini?

Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Baca juga: THR Wajib Diterima Penuh Pekerja Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Berapa Besarannya?

Baca juga: Ali Ngabalin Ungkap Reshuffle Kabinet Pekan Ini, Ini Daftar Menteri Layak Direshuffle Versi Survei

Lantas siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya atau THR ini?

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Gibran Rakabuming Resmi jadi Wali Kota Solo, Intip Besar Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan

Perhitungan Besaran THR

Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved