THR Wajib Diterima Penuh Pekerja Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Berapa Besarannya?
Aturan baru THR 2021, pekerja wajib menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya lebaran, berapa besaran yang didapat?
TRIBUNLOMBOK.COM -- Aturan baru THR 2021, pekerja wajib menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya lebaran, berapa besaran yang didapat?
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan.
Baca juga: Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Siapkan KTP
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda kalau Nekat

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Baca juga: Istri Tolak Jasad Suami karena Kepergok Selingkuh dengan sang Adik: Terserah Mayatnya Dibawa ke Mana
Baca juga: VIRAL Kisah Sopir Temukan Uang Rp 10 Juta di Jalan Namun Pilih Dikembalikan, Ini Alasannya
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.