Dua Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Positif Covid-19, Kejati Cekal 4 Orang Keluar Negeri
Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017, pada Dinas Pertanian Provinsi NTB positif Covid-19.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Berbeda dengan AP, Husnul Fauzi baru diketahui positif setelah datang ke Kejati NTB dan menjelani pemeriksaan kesehatan.
Dedi menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan swab terhadap kedua tersangka di RSUD Kota Mataram, sekitar pukul 11.00 Wita.
"Setelah keluar hasil swab ternyata Husnul Fauzi positif Covid-19," jelasnya.
Beruntung hasil tes IWW negatif, sehingga dia bisa dimintai keterangannya.
Karena Husnul Fauzi positif Covid-19, penasehat hukum meminta dipulangkan untuk konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Apakah dia isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Dedi menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, bagi yang positif Covid 19 akan dilakukan pemeriksaan setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Sedangkan tersangka LIH tetap akan dilayangkan panggilan ke-2 minggu depan.
Jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ke-3 dan dilakukan upaya paksa.
Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar negeri penyidik kejaksaan melakukan tindakan cekal terhadap para tersangka.
(*)