Dua Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Positif Covid-19, Kejati Cekal 4 Orang Keluar Negeri
Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017, pada Dinas Pertanian Provinsi NTB positif Covid-19.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017, pada Dinas Pertanian Provinsi NTB positif Covid-19.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi dan pengusaha berinisial AP, selaku Direktur PT SAM.
Pemeriksaan keduanya pun akhirnya ditunda.
Dari empat orang tersangka dalam kasus itu, Kejati NTB baru melakukan pemeriksaan terhadap IWW, selaku pejabat pembuat komitmen saat itu.
Pemeriksaan dua orang tersangka ditunda karena positif Covid-19.
Sedangkan tersangka berinisial LIH, selaku Direktur PT WBS, perusahaan penyedia bibit jagung mangkir dari panggilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, sesuai prosedur, pemeriksaan pada para tersangka dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung.
Seperti pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir Kamis (1/4/2021).
"Setelah penyidik melayangkan panggilan pertama hanya dua orang tersangka yang hadir, yakni HF selaku kepala Dinas Pertanian NTB dan IWW selaku pejabat pembuat komitmen," katanya, dalam rilis yang diterima, Jumat (9/4/2021).

Mereka hadir didampingi masing-masing penasehat hukum.
Tersangka AP, selaku direktur PT SAM tidak hadir sejak awal karena dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya.
"Keterangan positif Covid-19 diantar langsung penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wita," katanya.
Sedangkan tersangka LIH mangkir dari panggilan penyidik.
Berbeda dengan AP, Husnul Fauzi baru diketahui positif setelah datang ke Kejati NTB dan menjelani pemeriksaan kesehatan.
Dedi menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan swab terhadap kedua tersangka di RSUD Kota Mataram, sekitar pukul 11.00 Wita.
"Setelah keluar hasil swab ternyata Husnul Fauzi positif Covid-19," jelasnya.
Beruntung hasil tes IWW negatif, sehingga dia bisa dimintai keterangannya.
Karena Husnul Fauzi positif Covid-19, penasehat hukum meminta dipulangkan untuk konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Apakah dia isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Dedi menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, bagi yang positif Covid 19 akan dilakukan pemeriksaan setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Sedangkan tersangka LIH tetap akan dilayangkan panggilan ke-2 minggu depan.
Jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ke-3 dan dilakukan upaya paksa.
Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar negeri penyidik kejaksaan melakukan tindakan cekal terhadap para tersangka.
(*)