Pemda Lombok Barat Tertibkan Perahu Nelayan di Pantai Senggigi

Forkopimcam Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat menertibkan perahu-perahu nelayan yang parkir di kawasan pantai Senggigi, Senin (5/4/2021).

Dok. Polres Lombok Barat
PENERTIBAN: Petugas menertibkan perahu-perahu nelayan yang parkir di Senggigi, Lombok Barat, Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT -
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat menertibkan perahu-perahu nelayan yang parkir di kawasan pantai Senggigi, Senin (5/4/2021).

Penertiban dilakukan pemerintah kecamatan untuk kenyamanan pengunjung di pantai tersebut.

Nelayan yang diparkir sembarangan langsung ditegur petugas polisi dan TNI dalam penertiban tersebut.

Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, penertiban sebenarnya sudah disosialisasikan sebelumnya.

"Perahu yang diparkir sembarangan di zona wisata ini sebagian besar dilakukan nelayan di luar Senggigi,” ujarnya.

Penertiban dilakukan petugas untuk menindaklanjuti keluhan wisatawan asing.

PENERTIBAN: Petugas menertibkan perahu-perahu nelayan yang parkir di Senggigi, Lombok Barat, Senin (5/4/2021).
PENERTIBAN: Petugas menertibkan perahu-perahu nelayan yang parkir di Senggigi, Lombok Barat, Senin (5/4/2021). (Dok. Polres Lombok Barat)

Mereka merasa terganggu saat melakukan kegiatan wisata di Senggigi, karena banyak perahu nelayan diparkir  di sepanjang zona wisata.

“Bukannya dilarang, namun sudah ada peraturan. Lokasi parkir perahu nelayan sudah ada tempatnya. Ini sudah dipahami nelayan di Senggigi,” pungkasnya.

Sedangkan nelayan dari luar Senggigi yang belum memahami, dilakukan penertiban.

“Sepanjang pantai Senggigi sampai dengan Pantai Loco, merupakan zona wisata, dan ini sudah diatur dalam perda Lombok Barat,” ujarnya.

Baca juga: Prostitusi Hotel Berbintang Terbongkar, Polda NTB Dalami Keterlibatan Oknum Hotel

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 mengenai ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pasal 20 menyatakan nelayan dilarang menambatkan perahu di area pariwisata Senggigi.

“Kita tetap mengedepankan cara humanis, mulai dari sosialisasi dan himbauan, memberikan surat teguran dan hari ini kita melakukan penertiban langsung di lapangan,” terangnya.

Penertiban nelayan yang belum memahami ketertiban di area Senggigi menimbulkan banyak permasalahan.

Didapati masih ada yang buang hajat sembarangan di zona wisata.

Baca juga: Sebut Pasar Prostitusi di Surabaya dan Bali Sepi, Mucikari Esek-esek Eksodus ke Mataram

Baca juga: Polda NTB Bongkar Prostitusi di Hotel Berbintang, 5 Hari Beroperasi Layani 37 Lelaki Hidung Belang

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved