Berita Lombok

Prostitusi Berkedok Spa di Batu Layar Terbongkar, Polres Lombok Barat Tangkap Seorang Muncikari

Bisnis prostitusi berkedok spa terungkap, satu muncikari diamankan Polres Lombok

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polres Lombok Barat
Tim Puma Polres Lombok Barat menggerebek salah satu Spa di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (29/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Bisnis prostitusi berkedok layanan Spa (solus per aqua), tempat perawatan tubuh di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat kembali terbongkar.

Bisnis haram di balik gemerlap pariwisata ini kembali terkuak setelah Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan penggerebekan, Senin (29/3/2021).

Seorang muncikari dan pasangan lelaki hidung belang beserta teman wanitanya diciduk malam itu.

Kepolisian pun telah menetapkan sang muncikari sebagai tersangka utama.

“Terduga pelaku seorang perempuan muncikari berinisial IR (46), warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Kamis (1/4/2021).

Tim Puma Polres Lombok Barat menggerebek salah satu Spa di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (29/3/2021).
Tim Puma Polres Lombok Barat menggerebek salah satu Spa di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (29/3/2021). (Dok. Polres Lombok Barat)

Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus-plus.

Baca juga: Kesaksian Warga Dekat Hotel Cynthiara Alona Tempat Prostitusi: Kondom Dibuang Sembarangan Kena Warga

Baca juga: Teror Tidak Pengaruhi Jadwal Ibadah Gereja, Polda NTB Jamin Keamanan saat Jumat Agung

“IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," katanya.

Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR.

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.

“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Baca juga: Terungkap Pembunuh Cewek di Hotel Kediri, Ternyata Pelanggan Prostitusi yang Tak Bayar Penuh

Baca juga: Gempa Kembali Guncang Lombok, Sebagian Warga Lari Keluar Rumah

Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan intim di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan.

“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Barang Bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved