Hukum bagi Orang yang Belum Bayar Utang Puasa Namun Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

Masih punya utang puasa namun orang tersebut sudah meninggal dunia, bagaimana hukumnya?

Editor: wulanndari
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI PUASA - Masih punya utang puasa namun orang tersebut sudah meninggal dunia, bagaimana hukumnya? 

"500 hari berapa tahun lunas?, InsyaAllah 5 tahun lunas," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Ia melanjutkan, utang puasa bisa diganti setiap Senin dan Kamis setiap hari.

Jumlah utang puasa tersebut bisa ditulis di atas kertas.

Baca juga: Cara Alami Mengatasi Asam Lambung Naik saat Puasa

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1442 H? Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadhan pada 13 April 2021

Apabila sudah dilaksanakan, centang satu hari di kertas, begitu seterusnya untuk menjadi pengingat.

Rumus tersebut, kata Ustaz Abdul Somad sudah lama ia terapkan di keluarganya.

"Senin Kamis, 8 hari dalam sebulan, setahun 88 hari, InsyaAllah 5 tahun tambah sedikit lunas," jelas Ustaz Abdul Somad.

Agar utang puasa cepat terlunasi, ia menyarankan bisa mulai dilakukan tahun ini.

"Laksanakan, laksanakan tahun sekarang, InsyaAllah 5 tahun ke depan lunas," ujarnya.

Namun, bagaimana jika meninggal dunia masih punya utang puasa? Bolehkah digantikan oleh orang yang masih hidup?

Ustaz Abdul Somad menjamin Allah mengampuni karena sudah ada niat.

Kendati demikian, utang puasa tetap harus diganti lewat keluarganya.

"Mati meninggal masih ada sisa 50 hari lagi, anaknya buka surat wasiat tengok 50, oh emak kita ada utang puasa 50 hari lagi, adik beradik 5 orang ganti masing-masing 10 hari," jelas Ustaz Abdul Somad. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bagaimana Jika Meninggal Dunia dan Masih Punya Utang Puasa? Ini Penjelasan UAS

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved