Hukum bagi Orang yang Belum Bayar Utang Puasa Namun Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya
Masih punya utang puasa namun orang tersebut sudah meninggal dunia, bagaimana hukumnya?
TRIBUNLOMBOK.COM - Masih punya utang puasa namun orang tersebut sudah meninggal dunia, bagaimana hukumnya?
Tak lama lagi, Ramadhan 2021 sudah datang.
Mereka yang masih memiliki utang puasa pada tahun sebelumnya, tentu akan segera melunasinya.
Agar ketika bulan Ramadhan 2021 datang, mereka sudah lega dan tidak memiliki beban utang berpuasa.
Namun, bagaimana dengan orang yang belum melunasi hutang, namun sudah meninggal?
Ini yang akan dibahas dalam topik Khazanah Islam
Berikut Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan.
Sebelumnya ustaz yang akrab disapa UAS itu menjelaskan cara melunasi hutang yang sudah menumpuk bertahun-tahun.
Baca juga: 57 Tips Puasa Ramadhan Sehat dr Zaidul Akbar: Minum Satu Sendok Madu Setelah Tarawih dan Saat Sahur
Baca juga: Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Bulan Ramadhan? Orang Gila hingga Musafir
Baca juga: Niat dan Ketentuan Bayar Qadha atau Utang Puasa Ramadhan, Dilengkapi dengan Latin dan Artinya
Ia memberikan tips agar utang puasa yang dimiliki cepat terlunasi.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Sripoku, Ustaz Abdul Somad memberikan arahan untuk menentukan terlebih dahulu jumlah utangnya sebelum mengganti puasa.
Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.
Misal, apabila dahulu hanya menunaikan puasa sebanyak 5 hari, maka sisanya dihitung sebagai utang.
"Pertama tentukan dulu jumlahnya. akhil baligh umur berapa, 10, sekarang baru ingat puasa umur berapa 30, berarti 20 tahun," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Saya tak tinggal semua pak ustaz ada juga sedikit-sedikit, berapa hari? agak-agak 5 hari,
berarti 25 hari kali setahun kali 10 tahun, 250, kali 20, 500 hari," jelasnya.