Polda NTB: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Pencabulan Anak oleh Mantan Anggota DPRD
Polda NTB memastikan tidak ada restorative justice dalam kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tidak ada restorative justice dalam kasus pencabulan anak kandung oleh AA (65), mantan anggota DPRD NTB.
”Berkas perkaranya sudah masuk kejaksaan. Ini bukan delik aduan, ini delik formil, mutlak. Jadi tidak ada restorative justice,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, saat menemui koalisi anti kekerasan seksual, di Polda NTB, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, tidak semua kasus bisa diterapkan restorative justice.
Pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB tidak bisa disamakan dengan kasus ibu-ibu di Lombok Tenhah.
Baca juga: Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Penerapan restorative justice memperhatikan dampak sosial dan duduk perkara kasus tersebut.
Tonton Juga :
”Terhadap kekerasan perempuan dan anak, ini tidak dapat dilakukan restorative justice,”katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Restorative Justice Kasus Pencabulan oleh Mantan DPRD NTB
Kekerasan seksual anak kandung (inses) yang dilalukan AA, tidak bisa dianggap main-main.
”Kita tidak bisa melihat kasus ini sepele, karena dampaknya besar,” tegasnya.