Ramadhan 2021

Kentut di dalam Air saat Berenang Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.

Editor: Wulan Kurnia Putri
pexels.com
Ilustrasi Berenang. 

Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.

Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.

"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.

Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

(Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved