Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Kena Sanksi Ini Jika Terlambat Lapor

Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 15 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved