Operasi Dua Pekan, Polresta Mataram Ringkus 135 Penjahat dan Residivis Kelas Kakap

Operasi Jaran Rinjani 2021 yang dilaksanakan Satuan Reskrim Polresta Mataram selama dua pekan berakhir, ringkus 135 pelaku kejahatan

Dok. Polresta Mataram
Seratus lebih para pelaku kejahatan diringkus Polresta Mataram dalam operasi Jaran 2021. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Operasi Jaran Rinjani 2021 yang dilaksanakan Satuan Reskrim Polresta Mataram selama dua pekan berakhir.

Operasi yang dikomando Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa meringkus 135 pelaku kejahatan.

Pelaku tindak pidana ini diringkus dari 112 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Polresta Mataram.

Rinciannya 99 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 119 tersangka.

Baca juga: Pengunjung dan Pemilik Kafe di Mataram Banyak yang Lalai Terapkan Prokes

Lalu 8 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 10 tersangka.

Tonton Juga :

Tak ketinggalan, Sat Reskrim mengungkap 6 kasus curanmor dengan 6 tersangka.

Capaian ini, jauh lebih banyak dari Target Operasi (TO) yang ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Bertahun-tahun Sekaroh Ditelantarkan Investor, Pemprov NTB Dorong Percepatan Investasi 

Tahun ini, Satuan Reskrim ditargetkan 10 TO untuk Operasi Jaran Rinjani 2021.

"Operasi Jaran Rinjani 2021 ini kita laksanakan dari tanggal 1 - 14 Maret. Kita berhasil mengungkap 112 kasus dengan 135 tersangka,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Senin (15/3/2021).

Capaian itu berhasil mengungguli hasil opsional Jaran tahun lalu.

Tahun 2020, Sat Reskrim mengungkap 103 kasus dengan 104 tersangka.

Dibandingkan tahun lalu ada kenaikan 9 kasus dengan persentase 8,04 persen.

"Jumlah tersangka juga tahun ini lebih banyak 31 orang atau persentasenya meningkat 22,96 persen,’’ ujarnya.

Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kepolisian juga mengamankan 43 item barang bukti.

Di antaranya, 6 unit sepeda, 23 unit sepeda motor, 8 unit laptop, 6 unit mesin cukur, 1 unit mesin bor, 2 unit velg truk, 1 unit kulkas.

Lalu 10 unit spring bed, 14 potong pakaian, 48 unit handphone, 2 unit kotak amal, 3 unit televisi, 4 ekor burung, 30 meter kabel, 1 buah brangkas, 1 unit rice cooker, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Rusia Tertarik Investasi Pariwisata di NTB, Lirik Skylift Rinjani, Tambora hingga Global Hub

"Ada banyak barang bukti ini. Kebanyakan alat-alat tukang,’’ katanya.

Pelaku yang ditangkap saat operasi jaran ini tidaklah sembarangan.

Banyak diantaranya adalah pelaku kambuhan dan residivis yang berulang kali ditangkap petugas.

Total ada 9 residivis yang ditangkap anak buah Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Seperti pelaku inisial LM yang sudah enam kali ditangkap.

OPERASI JARAN: Seratus lebih para pelaku kejahatan diringkus Polresta Mataram dalam operasi Jaran 2021.
OPERASI JARAN: Seratus lebih para pelaku kejahatan diringkus Polresta Mataram dalam operasi Jaran 2021. (Dok. Polresta Mataram)

MD 3 kali ditangkap, UL 3 kali ditangkap, MT 8 kali ditangkap, ID 5 kali ditangkap, NR 2 kali ditangkap, EI 4 kali ditangkap, BD 2 kali ditangkap, dan AK yang sudah 2 kali ditangkap.

"Semoga penangkapan kali ini mereka jadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,’ harapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan modus-modus pelaku yang ditangkap Operasi Jaran Rinjani tahun ini.

Untuk pencurian handphone banyak mengincar pelaku yang lalai dengan barang miliknya.

Terutama saat berada atau menggunakan sepeda motor.

"Makanya hati-hati. Jangan meletakkan handphone di dashboard motor,’’ katanya.

Banyak pelaku juga mengincar rumah korban yang tidak terkunci.

Tidak hanya rumah, tapi juga kos-kosan banyak diincar pelaku.

Baca juga: Pencuri 7 Jenazah Pasien Covid-19 hingga Bongkar Makam Ditangkap, Masih Keluarga dan Ini Motifnya

"Pelaku atau tersangka yang kita amankan ini banyak yang sudah saling kenal. Jadi bisa dibilang mereka satu jaringan,’’ beber Kadek.

Ratusan pelaku hasil Operasi Jaran Rinjani dijerat  pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved