Menjelang Ramadan, Polres Bima Kota Razia Penjualan Miras
Guna meminimalisir peredaran miras jelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, Satuan Narkoba Polres Bima Kota merazia penjualan minuman keras di berbagai k
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Guna meminimalisir peredaran miras menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, Satuan Narkoba Polres Bima Kota merazia penjualan minuman keras di berbagai kafe, Jumat (12/3/2021) malam.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramli itu, tim menyita puluhan botol minumaman keras berbagai merek.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, razia digelar sesuai ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Razia juga menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
”Sebelum Ramadan tiba, Kota Bima harus bebas dari peredaran minuman haram,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram Pastikan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Dewan Tetap Lanjut
Miras selama ini kerap menjadi penyebab timbulnya keributan dan mengganggu ketenangan warga.
Selain menyambut Ramadan, razia tersebut juga bertujuan agar situas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga.
”Sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya.
Ia berharap, dengan meminimalisir peredaran minuman beralkohol, Kota Bima menjadi daerah ramah dan aman.
(*)