Seorang Pria Dihukum 212 Tahun Penjara karena Nekat Bunuh Anak Kandung demi Uang Asuransi

Seorang ayah dijatuhi hukuman lebih dari 200 tahun penjara karena menenggelamkan kedua putranya yang autis dengan mengemudikan mobilnya dari dermaga.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Daily Mail
Ilustrasi penjara. Seorang ayah dijatuhi hukuman lebih dari 200 tahun penjara karena menenggelamkan kedua putranya yang autis dengan mengemudikan mobilnya dari dermaga. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ayah di Amerika Serikat (AS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Pasalnya bernama Ali Elmezayen (45) dijatuhi hukuman lebih dari 200 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/3/2021) karena menenggelamkan kedua putranya yang autis dengan mengemudikan mobilnya dari dermaga.

Perbuatan keji itu dilakukannya untuk mengumpulkan polis asuransi jiwa yang telah diambilnya dari mereka.

Elmezayen, dari California, AS, mengemudikan sedan Honda dari dermaga di San Pedro, selatan Los Angeles, pada 9 April 2015.

Di dalam mobilnya terdapat dengan mantan istrinya bernama Raba Diab beserta dua putranya yang masing-masing berusia delapan dan 13 tahun.

Ketika sampai di dermaga, Elmezayen langsung menerjunkan mobilnya ke air sebagaimana dilansir AFP.

Kedua putranya ternggelam tetapi Diab diselamatkan oleh seorang nelayan yang melemparkan alat pelampung padanya.

Sedangkan Elmezayen berhasil selamat dengan keluar melalui jendela samping pengemudi yang terbuka.

Dia lalu berenang ke tangga di dermaga.

Menyusul kematian putranya, Elmezayen, seorang warga negara Mesir, mengumpulkan lebih dari 260.000 dollar AS (Rp 3,6 miliar) untuk polis asuransi dari dua perusahaan.

Pihak berwenang mengatakan, Elmezayen mentransfer sebagian besar uangnya ke Mesir dan sekitar 80.000 dollar AS (Rp 1,1 miliar) disita dari rekening AS miliknya.

Elmezayen dinyatakan bersalah pada Oktober 2019 atas tuduhan federal atas penipuan surat, pencurian identitas, dan pencucian uang.

Hakim Distrik AS John Walter menghukumnya 212 tahun penjara dan mengecam Elmezayen dengan mengatakan bahwa kejatahannya sangat kejam dan tidak berperasaan.

"Dia penipu ulung dan pembohong yang terampil. Satu-satunya penyesalan yang dimiliki terdakwa adalah dia tertangkap," kata Walter.

Tak berhenti sampai di situ, Elmezayen masih menghadapi dakwaan atas pembunuhan kedua putranya dan percobaan pembunuhan mantan istrinya.

(Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Anak Kandung demi Uang Asuransi, Pria Ini Dihukum 212 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved