Lolos Pemeriksaan Bandara dan Pelabuhan, Pria Asal Medan Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Penyelundupan narkotika melalui bandara kerap digagalkan, para pengedar seperti tidak kehilangan akal.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENGEDAR: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (kiri) menunjukkan dua pengedar sabu yang ditangkap, Rabu (10/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyelundupan narkotika melalui bandara kerap digagalkan, para pengedar seperti tidak kehilangan akal.

Mereka terus berusaha menyelundupkan barang haram itu ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, pengedar narkoba jaringan Medan kembali berupaya mengirim sabu ke Lombok, NTB.

Terduga pengedar berinisal MAZ (45), warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tertangkap membawa 196,86 gram sabu melalui Pelabuhan Lembar.

Ia ditangkap saat bertransaksi dengan  pelaku lain berinisal RFA (32), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Selasa (9/3/2021).

Kini keduanya, mendekam di sel tahanan BNN Provinsi NTB.

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi di Mataram Mall, pukul 11.06 Wita, Selasa (9/3/2021).

PENGEDAR: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (kiri) menunjukkan dua pengedar sabu yang ditangkap, Rabu (10/3/2021). 
PENGEDAR: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (kiri) menunjukkan dua pengedar sabu yang ditangkap, Rabu (10/3/2021).  (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Agar tidak dicurigai, pelaku membungkus sabu tersebut dalam bingkisan snack cokelat.

Tapi aksinya berhasil dibongkar, karena petugas BNN telah mengendus aksi keduanya. 

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu seberat 196,86 gram," katanya, dalam keterangan pers, Rabu (10/3/2021).

Setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat netto bersih keseluruhan menjadi 190,20 gram.

Sugianyar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi akan ada teransaksi narkoba di Mataram Mall.

Sebelum transaksi dilakukan, tim Berantas BNNP NTB terlebih dahulu menangkap RFA.

Baca juga: Bartender Gili Trawangan Tertangkap saat Ambil Paket Berisi Ganja di Mataram

Baca juga: VIRAL, Aksi Maling Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku

Baca juga: VIRAL Pasien Covid-19 Dapat Pacar Dokter saat Isolasi di Wisma Atlet, Tahu Wajah Pasangan dari Foto

Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, RFA mengaku akan menerima atau mengambil sabu dari MAZ asal Medan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved