Berita Mataram
Bartender Gili Trawangan Tertangkap saat Ambil Paket Berisi Ganja di Mataram
Seorang bartender Gili Trawangan berinisial AIP (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang bartender Gili Trawangan berinisial AIP (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ini diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
AIP diamankan petugas saat mengambil paket kiriman di kantor salah satu jasa ekspedisi, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (8/3/2021).
Saat penangkapan, tersangka AIP sedang mengambil paket berbentuk kotak yang dilakban warna coklat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas
menyita barang bukti HP dan satu buah kardus atau kotak kecil yang juga dilakban warna coklat.
Paket tersebut dikirim dari Meunasah Biang Bireun, Nanggro Aceh Darussalam.
"Setelah dibuka paketan tersebut berisikan biji batang dan daun setengah kering yang diduga ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi," ungkap Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: VIRAL, Aksi Maling Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku
Baca juga: Asik Transaksi Sabu, 4 Bapak-bapak Diringkus Timsus Polda NTB
Baca juga: Sumbawa Keluar dari Zona Merah, Polda NTB Ajak Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui datang ke kantor jasa ekspedisi untuk mengambil kiriman paket.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Sugianyar.
Total berat ganja disita dari pelaku 396,09 gram.
Setelah dikurangi pembungkusnya, didapatkan berat netto bersih keseluruhan menjadi 343,32 gram.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Kemudian denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.
Saat ini, pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Provinsi NTB.
Sugianyar menambahkan, bila diuangkan ganja tersebut senilai Rp 8,5 juta lebih.
Dengan penggagalan ganja itu, BNNP NTB berhasil menyelamatkan kurang lebih 686 anak bangsa di NTB dari narkoba.
(*)