VIRAL, Aksi Maling Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku
Aksinya sempat viral di media sosial, pencuri sepeda motor di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -
Aksinya sempat viral di media sosial, pencuri sepeda motor di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah, Selasa (9/3/2021).
"Pelaku inisial S (28) kita tangkap di rumahnya, Dusun Batu Lajang Desa Batu Jai, Kecamatan Praya Barat tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 wita," kata Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah Ipda Niluh Putu Titin Rahayu, dalam keterangan persnya, Rabu (10/3/2021).
Video rekaman CCTV saat pelaku beraksi viral di media sosial.
Rekaman itu memudahkan kepolisian melacak keberadaan pelaku.
Titin menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi, Sabtu (6/3) sekitar pukul 15.30 di rumah makan Santai Jalan Raya 'By Pass' Dusun Waker, Desa Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Dalam rekaman, pelaku beraksi dengan leluasa.
Hitungan detik, dia membawa sepeda motor korban.
Baca juga: Aksi Pencurian di Kediri Lombok Barat Terekam CCTV, Pelaku Nyaris Telanjang dan Bawa Sajam
Baca juga: Kejari Lombok Tengah Hentikan Penuntutan, 4 Ibu Rumah Tangga Pelempar Pabrik Tembakau Bebas
Baca juga: WASPADA, Ada Longsor Berisi Bebatuan di Jalur Teluk Waru Lombok Barat
"Rekaman CCTV tersebut menjadi modal kita untuk mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak bekerja sendiri.
Tampak juga di CCTV, saat beraksi dia bersama rekannya yang menunggu di luar lokasi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Karena ada rekannya satu lagi dan tim kami masih lakukan upaya pencarian," tandasnya.
Selain pelaku, sepeda motor Honda Beat DR 2622 UD, satu HP Samsung A10, dan pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi juga turut disita polisi.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1, 4, dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara 7 tahun," terang Titin.
(*)