Berita Mataram

Curi Uang Rp 653 Juta, Pemuda Mataram Ini Berdalih untuk Lunasi Utang Ibu

pemuda asal Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berdalih mencuri uang Rp 653 juta.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENCURI: US harus dibawa menggunakan kursi karena kakinya lumpuh setelah ditembak polisi, di markas Polda NTB, Senin (8/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ditangkap polisi, HM alias US atau Songkok (27), pemuda asal Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berdalih mencuri uang Rp 653 juta untuk membayar utang sang ibu.

Kepada wartawan, si Songkok mengaku mencuri karena ingin membantu ibunya.

”Anak kan harus berbakti kepada ibunya,” kata US, dalam sesi keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (8/3/2021).

Uang hasil curian itu, kata US, sebagian dia berikan kepada ibunya.

Sebagian lagi dia pakai untuk dirinya sendiri.

Meski demikian, pemuda ini tidak tahu berapa jumlah utang sang ibu.

US juga tidak tahu menahu si ibu berutang di pihak mana saja.  

Dia pun tidak mau menyebutkan jumlah uang yang diberikan untuk ibunya.

Baca juga: Rp 653 Juta Uang Kantor Donor Darah PMI Dikuras Pencuri, Polda NTB Tembak 1 Pelaku

Sang ibu sendiri tidak tahu jika uang yang diberikan adalah hasil curian.

”Kalau dia tahu pasti tidak mau diterima,” kilahnya.

Dari hasil mencuri itu, US atau si Songkok mendapatkan jatah Rp 300 juta.

Sisanya dia bagi kepada temannya yang masih buron. Sebagian lagi uang itu dia bagi ke teman-temannya di kampung.

”Orang-orang di rumah, bukan orang di PMI,” katanya.

US ditangkap polisi karena mencuri berangkas di kantor unit donor darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, 20 Febaruari 2021.

Satu pelaku pencurian kini masih buron. 

Baca juga: Setia ke AHY, DPD Demokrat NTB Tolak Moeldoko Jadi Ketua Umum   

Baca juga: Catut Nama Demokrat NTB di KLB, Mahally akan Laporkan Oknum ke Polisi

Dalam aksi itu, US dan temannya mengambil berangkas berisi uang kas kantor Unit Donor Darah PMI Lombok Barat.

Selain uang, berangkas itu juga berisi sertifikat tanah, kunci mobil, dan BPKB kendaraan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari pengakuan pelaku kepada polisi, dia mendapatkan bagian hasil kejahatan sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki LX 150 hijau senilai Rp 22,2 juta.

”Pelaku ini merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Mataram pada kasus pencurian,” katanya.

Dalam kasus lainnya, si Songkok juga mengakui pernah menjual barang hasil kejahatan berupa beberapa unit handphone (HP).

Selain menjual, dia juga pernah menjadi penadah barang hasil curian.

Seorang pencuri berinisial EI alias Kepak yang ditangkap Polsek Cakranegara juga mengaku pernah menjual barang curian ke Songkok.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved