Pengadilan Bebaskan 4 Ibu-ibu Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau, Hakim: Harus Batal Demi Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Praya membebaskan empat ibu rumah tangga Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah dari segala dakwaan

TribunLombok.com/Sirtupillaili
SIDANG: Ketua Majelis Hakim PN Praya Asri SH (tengah) membacakan keputusan pengadilan, Senin (1/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pengadilan Negeri (PN) Praya membebaskan empat ibu rumah tangga Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah dari segala dakwaan.

Hal itu diputuskan setelah majelis hakim PN Praya menerima semua eksepsi atau keberatan tim hukum terdakwa, dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (1/3/2021).

Putusan tersebut sekaligus menjadi putusan akhir.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng, Saat Dibuka Ternyata Kerabatnya Sendiri

Sehingga jaksa penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan berkas perkara ke pengadilan.

"Menurut majelis hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum harus batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Praya Asri SH, dalam sidang, Senin (1/3/2021).

Tonton Juga :

Majelis hakim menilai, jaksa penuntut umum tidak mengurai dengan cermat mengenai tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Maka menurut majelis hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum harus batal demi hukum," tegasnya, lagi.

Baca juga: Sidang Pelemparan Pabrik Tembakau, Ibu-ibu: Kami Sudah Lelah

Karena semua eksepsi kuasa hukum diterima, maka pemeriksaan perkara dihentikan.

"Berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Dengan demikian, semua biaya yang ditimbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

"Membebani biaya perkara ini kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Asri SH, sembari mengetok palu sidang.

Putusan tersebut disambut gembira para terdakwa, keluarga, dan kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut.

Mereka menangis dan sujud syukur di ruang sidang.

Keempat ibu rumah tangga yang ditahan dalam kasus pelemparan pabrik tembakau UD Mawar Putra adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Baca juga: Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Bebas Demi Hukum

Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Keempat dilaporkan Ahmad Suardi, pemilik UD Mawar Putra karena dituduh melakukan pengrusakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved