Polresta Mataram Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis dari Bercak Darah di Pisau

Butuh waktu bagi Satreskrim Polresta Mataram untuk mengungkap kasus pembunuhan Hayatul Ulum (44),

Dok. Polresta Mataram
PEMBUNUHAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) memberi keterangan persnya, Rabu (24/2/2021). 

Tapi di depannya ada stiker bertuliskan Rock Star.

"BL itu sebagai jokinya. IL sebagai eksekutor,’’ katanya.

Polisi memang membutuhkan waktu mengungkap kasus ini.

‘’Metode scientific investigation ini menguatkan bukti yang kita miliki," ujarnya.

Pendekatan itu dilakukan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.

"Kita tes DNA darahnya di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya identik,’’ terang Kadek.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Mereka pun terancam hukuman  maksimal penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved