Bandar Narkoba di Mataram Teriaki Polisi Maling saat Ditangkap, Ditembak karena Berusaha Kabur

Bandar narkoba berinisial AA, asal Kelurahan Punia, Kota Mataram berusaha kabur saat ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB

Dok. Polda NTB
DITANGKAP: Terduga bandar narkoba AA, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB.  

Satu bendel klip plastik berukuran sedang, 2 buah sekop besar dan kecil dan uang Rp 5,6 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda dan Penjaga Villa di Lombok Utara Dibekuk Polisi

Dari hasil interogasi, AA mengaku barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR, namun dia berbohong.

Barang bukti milik terduga bandar narkoba AA diamankan Ditresnarkoba Polda NTB. 
Barang bukti milik terduga bandar narkoba AA diamankan Ditresnarkoba Polda NTB.  (Dok. Polda NTB)

"Orang yang di tunjuk AA ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja," ungkap Kombes Pol Helmi.

Saat tim menuju ke rumah TR karena diajak AA, di tengah jalan AA berusaha kabur.

Petugas pun mengambil tindakan dengan menembak AA, sehingga Ia tidak bisa berkutik lagi.

AA langsung dibawa ke rumah sakit untuk di berikan perawatan.

Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009.

Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved