Gili Tangkong Dijual Online, Wagub NTB: Gila, Masa Gili Mau Dijual? 

Pemprov NTB selaku pemilik lahan tidak pernah menjual gili (pulau kecil) ke pihak mana pun.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. Diskominfotik NYB
Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalillah 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -  Menyikapi isu penjualan Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalillah memastikan hal itu tidak benar. 

Pemprov NTB selaku pemilik lahan tidak pernah menjual gili (pulau kecil) ke pihak mana pun.

"Gila aja, masa gili mau dijual?" ketus Rohmi, pada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di kantor Gubernur NTB, Selasa (9/2/2021). 

Gili Tangkong memiliki luas sekitar 12 hektare. 

Pemprov NTB sendiri mengusai lahan seluas 7,2 hektare dan dikelola pihak investor dengan perjanjian kerja sama. 

Sisanya, sekitar 5 hektare dikuasai masyarakat. 

Mengenai informasi penjualan pulau di situs online, Rohmi mengaku, pemerintah tidak bisa mengontrol semua informasi. 

Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalillah
Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalillah (Dok. Diskominfotik NYB)

Terlebih di zaman digital seperti saat ini. Semua orang bisa mengakses informasi secara online. 

"Dunia itu kan ada dalam genggaman, setiap orang punya akses. Entah itu untuk mempromosikan sesuatu dan segala mavam," katanya. 

Tapi yang jelas dengan informasi tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan para pihak. 

"Kenapa sih masih ada iklan-iklan seperti ini," katanya. 

Secara de facto, Pemprov NTB tidak pernah menjual asetnya di Gili Tangkong

Hal itu tidak mungkin karena memang tidak boleh dilakukan. 

Sehingga pemerintah merasa dirugikan dengan iklan penjualan Gili Tangkong tersebut. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved