Gili Tangkong Dijual Online, Wagub NTB: Gila, Masa Gili Mau Dijual?
Pemprov NTB selaku pemilik lahan tidak pernah menjual gili (pulau kecil) ke pihak mana pun.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menyikapi isu penjualan Gili Tangkong, di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalillah memastikan hal itu tidak benar.
Pemprov NTB selaku pemilik lahan tidak pernah menjual gili (pulau kecil) ke pihak mana pun.
"Gila aja, masa gili mau dijual?" ketus Rohmi, pada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di kantor Gubernur NTB, Selasa (9/2/2021).
Gili Tangkong memiliki luas sekitar 12 hektare.
Pemprov NTB sendiri mengusai lahan seluas 7,2 hektare dan dikelola pihak investor dengan perjanjian kerja sama.
Sisanya, sekitar 5 hektare dikuasai masyarakat.
Mengenai informasi penjualan pulau di situs online, Rohmi mengaku, pemerintah tidak bisa mengontrol semua informasi.

Terlebih di zaman digital seperti saat ini. Semua orang bisa mengakses informasi secara online.
"Dunia itu kan ada dalam genggaman, setiap orang punya akses. Entah itu untuk mempromosikan sesuatu dan segala mavam," katanya.
Tapi yang jelas dengan informasi tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan para pihak.
"Kenapa sih masih ada iklan-iklan seperti ini," katanya.
Secara de facto, Pemprov NTB tidak pernah menjual asetnya di Gili Tangkong.
Hal itu tidak mungkin karena memang tidak boleh dilakukan.
Sehingga pemerintah merasa dirugikan dengan iklan penjualan Gili Tangkong tersebut.