Penyesalan Ibu di Bima Sengaja Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Tertunduk dan Menangis

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain, tersangka pencabulan anak kandung sesekali menangis

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Rabu (28/1/2021).  

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.

Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved