UPDATE Info CPNS 2021: Maret Pengumuman Formasi, Persiapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar CPNS 2021 terbaru, pengumuman formasi akan dibagikan mulai Maret. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan ini.
Jadwal resmi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 belum diumumkan tetapi pemerintah memperkirakan jika pelaksanaannya akan dipercepat.
Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
Sembari menunggu kepastian jadwal, sebaiknya persiapkan dulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Supaya mempermudah dalam proses pendaftaran nantinya.

Berikut syarat yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2021:
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April dan Mei, Simak Tahapan Seleksinya
Baca juga: Bantah Isu Formasi Guru Dihapus pada CPNS 2021, Menteri Nadiem Berikan Kabar Gembira: Tetap Ada
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan secara baik-baik.
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Maret 2021, Pemprov NTB Ingin 3.278 Guru Honorer Jadi PPPK
Baca juga: Peserta CPNS yang Sudah Lulus Seleksi Tapi Mundur akan Di-Blacklist
Formasi CPNS 2021
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata Teguh Widjinarko, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dikutip dari Kompas.com.
Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," tambah Teguh Widjinarko.
Meski demikian, hal itu akan tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN.
Informasi seputar CPNS 2021 akan diupdate oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Sementara itu, bagi tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelasnya.
Meski begitu, pemerintah meminta honorer yang sudah berusia 35 tahun, lebih baik mendaftar ke PPPK. Sebab, syarat usia CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Belum lagi jika ada institusi yang memiliki syarat maksimal usia kurang dari 35 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul INFO Terbaru Seleksi CPNS 2021, Dilaksanakan Lebih Awal, Cek Syarat-syarat Berikut Ini