Maling Ponsel di Kos-kosan Sempat Elus Pipi Korban saat Beraksi, RA Terbangun dan Teriak

Kesaksian RA, korban pencurian ponsel di kos-kosannya. Pelaku sempat elus pipinya saat lancarkan aksi

Editor: wulanndari
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Pencurian - Kesaksian RA, korban pencurian ponsel di kos-kosannya. Pelaku sempat elus pipinya saat lancarkan aksi 

TRIBUNSOLO.COM - Kesaksian RA (20), korban pencurian ponsel di kos-kosannya. Pelaku sempat elus pipinya saat lancarkan aksi.

Ia kaget pipinya dipegang maling hingga membuat dia terbangun dan pelaku malarikan diri.

Kejadian tersebut terjadi di kos-kosan korban yang beralamat di Kecamatan Sako kota Palembang, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.


RA saat melapor ke Polrestabes Palembang.
RA saat melapor ke Polrestabes Palembang. (PAHMI/TRIBUNSUMSEL)

RA menuturkan, kejadian bermula saat ia sedang tidur seorang diri di kostannya lantaran temannya sedang libur dan pulang kampung.

Kemudian ia kaget melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tidak tinggi, hitam, dan gemuk memegang pipinya.

"Saya langsung terbangun, dan pelaku melarikan diri sambil membawa handphone vivo y12 milik saya," ujar RA saat ditemui di Polrestabes Palembang, Kamis (12/1/2021).

Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Dewi: Kok Saya Disia-siakan Anak Saya

Baca juga: Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen

RA menuturkan, karena kondisinya belum terlalu sadar lantaran baru bangun tidur ia tidak sempat berteriak.

"Setelah saya lihat pelaku masuk ke kostan saya dari pintu belakang dengan cara memanjat pagar belakang. Dan saat itu saya juga lupa mengunci pintu belakang," bebernya.

Ia menjelaskan, mengenali pelaku.

Diduga pelaku ialah orang yang suka menjaga parkir tidak jauh dari tempat korban bekerja di kawasan Gandus kota Palembang.

Sementara jarak dari kawasan Sako ke Gandus belasan kilometer. 

"Saya sudah datangi terduga pelaku, namun dia tidak mengakui," jelasnya.

Karena takut pelaku datang lagi dan tambah nekat lantas korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saya harap agar pelaku tertangkap dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.

Waspada Modus Pencurian Pura-pura Cari Kos

 Pria berinisial DZ (43) warga Kelurahan Ancaran, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Tegal Barat, Polres Tegal Kota karena mencuri.

Pelaku diamankan karena mencuri laptop milik tiga penghuni kos di Jalan Nanas, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Modusnya, awalnya pelaku datang berpura-pura mencari kamar kos siang harinya.

Baca juga: Nathalie Holscher Kesal Putri Delina Digoda Pria Asing: Jangan Macem-macem sama Anak Saya!

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, awalnya pelaku pada 31 Desember 2020 datang untuk mencari kosan dan ditemui penjaga kos.

Rupanya saat itu dimanfaatkan pelaku untuk memantau situasi.

"Saat malam hari pelaku datang kembali saat keadaan sepi dan mencongkel jendela dengan obeng dan mencuri laptop penghuni kos," kata Rita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Setidaknya ada tiga korban yang melaporkan kehilangan barang.

Awalnya salah satu korban sepulang kerja melihat jendela kamar kosnya terbuka.

Setelah masuk, barang-barang berharganya raib termasuk laptop.

Korban akhirnya menanyakan ke tetangga kos lainnya.

Ternyata ada dua penghuni kos lain yang juga kehilangan barang.

Baca juga: Ibunda Kekasih Kaesang Pangarep Ingin Anaknya Diterima di Keluarga Presiden, Lamaran?

Baca juga: Celine Evangelista Buka Suara soal Isu Keretakan Rumah Tangga, Istri Stefan William Minta Doa Baik

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Tegal Barat melakukan penyelidikan.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan pada 13 Januari 2021.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, obeng, kardus laptop, jaket, dan casing laptop.

Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Cari Kos, Pemuda Asal Kuningan Ini Malah Curi Laptop"

dan Tribun Sumsel dengan judul "Pencuri Palembang Ini Sempat-sempatnya Elus Pipi Korban Saat Beraksi di Kos-kosan, Ini Ciri-cirinya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved