Maling Ponsel di Kos-kosan Sempat Elus Pipi Korban saat Beraksi, RA Terbangun dan Teriak

Kesaksian RA, korban pencurian ponsel di kos-kosannya. Pelaku sempat elus pipinya saat lancarkan aksi

Editor: wulanndari
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Pencurian - Kesaksian RA, korban pencurian ponsel di kos-kosannya. Pelaku sempat elus pipinya saat lancarkan aksi 

 Pria berinisial DZ (43) warga Kelurahan Ancaran, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Tegal Barat, Polres Tegal Kota karena mencuri.

Pelaku diamankan karena mencuri laptop milik tiga penghuni kos di Jalan Nanas, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Modusnya, awalnya pelaku datang berpura-pura mencari kamar kos siang harinya.

Baca juga: Nathalie Holscher Kesal Putri Delina Digoda Pria Asing: Jangan Macem-macem sama Anak Saya!

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, awalnya pelaku pada 31 Desember 2020 datang untuk mencari kosan dan ditemui penjaga kos.

Rupanya saat itu dimanfaatkan pelaku untuk memantau situasi.

"Saat malam hari pelaku datang kembali saat keadaan sepi dan mencongkel jendela dengan obeng dan mencuri laptop penghuni kos," kata Rita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Setidaknya ada tiga korban yang melaporkan kehilangan barang.

Awalnya salah satu korban sepulang kerja melihat jendela kamar kosnya terbuka.

Setelah masuk, barang-barang berharganya raib termasuk laptop.

Korban akhirnya menanyakan ke tetangga kos lainnya.

Ternyata ada dua penghuni kos lain yang juga kehilangan barang.

Baca juga: Ibunda Kekasih Kaesang Pangarep Ingin Anaknya Diterima di Keluarga Presiden, Lamaran?

Baca juga: Celine Evangelista Buka Suara soal Isu Keretakan Rumah Tangga, Istri Stefan William Minta Doa Baik

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Tegal Barat melakukan penyelidikan.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan pada 13 Januari 2021.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, obeng, kardus laptop, jaket, dan casing laptop.

Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Cari Kos, Pemuda Asal Kuningan Ini Malah Curi Laptop"

dan Tribun Sumsel dengan judul "Pencuri Palembang Ini Sempat-sempatnya Elus Pipi Korban Saat Beraksi di Kos-kosan, Ini Ciri-cirinya"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved