Kelabui Petugas dengan Buang Sabu ke Selokan, Pemuda Lombok Barat Dicokok Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap pemuda berinisial MY, warga Dusun Bugbug Selatan, Desa Lingsar Lombok Barat
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap pemuda berinisial MY (26), warga Dusun Bugbug Selatan, Desa Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dia diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas tapi upayanya digagalkan petugas.
”MY kami amankan hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 21.25 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (21/01/2021).
Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kronologinya, setelah menerima informasi masyarakat, petugas mendatangi Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Namun pelaku mengetahui kedatangan petugas.
Tonton Juga :
MY pun berusaha mengelabui petugas dengan membuang sabu miliknya.
”Dia mau buang ke selokan, tapi kita gagalkan. Barang buktinya hampir jatuh ke selokan,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi
Petugas menemukan 8 paket sabu seberat 4,54 gram.
Selanjutnya, saat proses pengembangan, petugas berupaya menggeledah rumah pelaku.
Pelaku kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya.
Sedangkan dirinya sudah memiliki rumah, tapi petugas lebih tidak berhasil dikelabui.
”Niat jahatnya mengelabui itu terbaca karena gerak-gerik dia yang mencurigakan,’’ jelasnya.
Adapun MY bukan pemain baru, sebelumnya pernah ditangkap pada dikasus serupa tahun 2020.
Tapi karena barang bukti tidak ada, MY hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.
”Dulunya pernah ditangkap sedang pesta sabu. Tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi,’’ paparnya.
Baca juga: Tukang Ojek dan Penumpang Perempuan Tertangkap Bawa Sabu di Lombok Tengah
Kini MY kembali mengkonsumsi sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram.
”Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita dapatkan,” tegasnya.
Selain itu, percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar.
(*)