Tukang Ojek dan Penumpang Perempuan Tertangkap Bawa Sabu di Lombok Tengah

erempauan berinisial SS (38 tahun) bersama tukang ojek berinisial Y (45 tahun), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap membawa sabu,

Dok. Polres Lombok Tengah
RAZIA: Petugas gabungan menangkap perempuan berinisial SS yang membawa sabu, saat operasi yustisi, Sabtu (2/1/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perempauan berinisial SS (38 tahun) bersama tukang ojek berinisial Y (45 tahun), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap membawa sabu, saat melintas di jalur bypass menuju Bandara Internasional Lombok, Sabtu (2/1/2021).

Mereka dicegat petugas Polres Lombok Tengah yang sedang operasi yustisi di Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Saat digeledah, petugas gabungan Polres Lombok Tengah dan Kodim 1620 Lombok Tengah menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas perempuan tersebut.

Keduanya pun digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

SS merupakan warga Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang.

Sementara tukang ojek Y merupakan warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.

Kasat Narkoba Polres Lombook Tengah Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan keduanya bukan khusus razia narkotika, tapi operasi yustisi tahun baru.

Baca juga: Tukang Parkir di Lombok Tengah Tusuk Pengunjung Minimarket karena Tidak Bayar Parkir

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Lombok Timur Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Sumur

Baca juga: Frustasi Ditinggal Istri, Bapak Tiga Anak di Lombok Tengah Gantung Diri Dalam Rumah

Petugas gabungan memeriksa setiap pengendara yang melintas.

"Personel polwan yang terlibat pengamanan langsung lakukan pemeriksaan secara manual terhadap perempuan itu, ditemukan satu poket serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Hizkia, Sabtu (2/1/2021).

Barang haram itu ditemukan didalam tas pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua korek api, dua pipet.

Kemudian HP merek Samsung dan Mito, uang tunai sebanyak Rp 205 ribu, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.

Kini, perempuan beserta barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta mengantar pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," terang Hizkia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved