Tukang Parkir di Lombok Tengah Tusuk Pengunjung Minimarket karena Tidak Bayar Parkir
Juru parkir berinisial BN (40 tahun), warga Desa Kopang Rembiga menganiaya pengunjung minimarket
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Juru parkir berinisial BN (40 tahun), warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah nekat menganiaya pengunjung minimarket.
BN marah karena korban tak membayar parkir.
Korban bernama Muhammad Ady (37 tahun), warga Desa Dasan Baru, Lombok Tengah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Insiden tersebut terjadi setelah korban keluar belanja di Alfamart Desa Kopang Rembiga, pukul 22.00 Wita, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Lombok Timur Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Sumur
Saat korban hendak pergi menggunakan motornya, dia dimintain uang parkir oleh pelaku.
Namun karena tidak memiliki uang, korban hanya bilang "sabar saudara, lain kali saja".
Tonton Juga :
Merasa tidak terima, pelaku marah dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan pisau.
Korban berhasil menghindari tusukan tersebut sehingga tidak terkena tusukan.
Baca juga: Pria 51 Tahun Rudapaksa Pelajar SMA di Gubuk hingga Melahirkan, Pelaku Beri Rp 90 Ribu
Tapi korban mengalami luka gores di bagian pundak dan jari tangannya robek.
Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan pulang ke rumahnya.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Korban mengalami luka di bagian pundak dan jari tangan," kata Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (2/1/2021).
Pada malam kejadian personel polisi sedang razia gabungan bersama TNI dalam rangka pengamanan malam Tahun baru 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Setelah mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap personel kepolisian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya malam itu juga," kata AKP Suherdi.
Kepada polisi, pelaku mengaku, saat melakukan aksinya dia mengaku dalam kondisi mabuk.
(*)